Istri Tidak Keluar Rumah Kecuali dengan Izin Suami
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Istri Tidak Keluar Rumah Kecuali dengan Izin Suami adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 14 Jumadil Akhir 1442 H / 27 Januari 2021 M.
Kajian Islam Tentang Istri Tidak Keluar Rumah Kecuali dengan Izin Suami
Pada pertemuan terakhir kita membicarakan tentang termasuk sifat istri yang shalihah adalah istri yang apabila di anugrahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala anak, maka dia bersikap adil terhadap anak-anaknya.
Kemudian selanjutnya kita juga sudah membicarakan tentang bahwa istri yang shalihah adalah yang senantiasa betah dan nyaman tinggal di dalam rumah. Dan kalau kita perhatikan, seorang wanita muslimah senantiasa melaksanakan hak suami dan kewajiban istri. Hak suami adalah tidak keluar dari rumah suami kecuali dengan izin suaminya.
Imam Ibnu Qudamah pernah berkata:
وللزوج منع زوجته من الخروج من منزله إلى ما لها منه بد
“Seorang suami berhak melarang istrinya keluar dari rumahnya (yaitu dari rumah suami) sampai dia memiliki keperluan yang sangat diperlukan.”
سواء أرادت زيارة والديها أو عيادتهما أوحضور جنازة أحدهما
“Baik iu keinginan seorang istri menjenguk kedua orang tuanya, menjenguk saat kedua orang tuanya sakit, atau menghadiri jenazah salah satu dari keduanya.”
Artinya, seorang istri tidak berhak keluar rumah meskipun dia mempunyai keperluan sebagaimana yang disebutkan tadi, kecuali dengan izin suaminya.
Kemudian Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Imam Ahmad berkata tentang seorang perempuan yang memiliki suami dan memiliki ibu yang sedang sakit, kata Imam Ahmad Rahimahullah:
طاعة زوجها أوجب عليها من أمها إلا أن يأذن لها
“Mentaati suaminya lebih wajib atas istrinya dibandingkan menjenguk ibunya kecuali sang suami mengizinkannya.”
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata, ada seorang lelaki melakukan safar dan dia telah melarang istrinya untuk keluar dari rumah. Lalu sang istri meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menjenguk bapaknya yang sedang sakit. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada istri tersebut:
اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُخَالِفِي زَوْجَكِ
“Takutlah engkau kepada Allah dan jangan menyelisihi suamimu.”
Maka kemudian bapak dari istri tersebut meninggal. Lalu sang istri meminta izin kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menghadiri jenazah bapaknya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Takutlah kepada Allah dan janganlah engkau selisihi suamimu.”
Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan wahyu kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهَا بِطَاعَةِ زَوْجِهَا
“Sesungguhnya Aku telah mengampuni perempuan tersebut dengan taatnya kepada suaminya.”
Hadits ini lemah, tetapi ketaatan suami lebih didahulukan bagi seorang istri dibandingkan ketaatan kepada kedua orang tuanya. Hal ini karena ketaatan kepada suami wajib dan menjenguk orang tua tidak wajib. Maka tidak diperbolehkan meninggalkan yang wajib untuk sesuatu yang tidak wajib.
Tidak diperbolehkannya istri keluar rumah kecuali dengan izin suaminya adalah pemberitahuan dan pengetahuan untuk seorang istri. Adapun untuk suami, maka tidak pantas melarang istrinya untuk menjenguk dan menziarahi kedua orang tuanya. Karena di dalamnya terdapat pemutusan hubungan rahim antara anak dengan kedua orangtuanya. Dan di dalamnya juga bisa mengakibatkan sang istri akan berusaha untuk memaksa dirinya menyelisihi perintah suaminya. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan suami untuk bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Dan melarang istri dari menjenguk orang tuanya bukan pergaulan dengan cara yang ma’ruf.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download mp3 kajian dan simak pembahasan yang penuh manfaat ini..
Download mp3 Kajian Istri Tidak Keluar Rumah Kecuali dengan Izin Suami
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49710-istri-tidak-keluar-rumah-kecuali-dengan-izin-suami/